Dua Tahun Buron, Mantan Ketua Hipmi Sultra Ditangkap

  • Bagikan
Hamka Hasan di Ruang Tahanan.
Hamka Hasan di Ruang Tahanan.

SULTRAKINI.COM: Langkah buron mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamka Hasan (38), dihentikan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Kanit Resmob AKP Edy Sabhara. Ia diciduk di kompleks perumahan Citraland, Kota Kendari, Sultra, Selasa (10 September 2019).

Hamka disangka terlibat kasus penipuan senilai Rp 7,5 miliar terhadap korban salah seorang pengusaha Makassar bernama Andi Sarman, sebagaimana bukti laporan polisi dan bukti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor A.3/52/IV/2017/Ditreskrimun yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel per tanggal 20 April 2017 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan tim Resmob Polda Sulsel yang mengetahui keberadaan Hamka yang sudah dua tahun berstatus DPO, langsung bergerak menuju Kendari dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sultra dan Resmob Polresta Kendari, sebelum menangkap tersangka.

Hamka Hasan dilaporkan Andi Sarman pada polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,5 miliar.

Hal itu bermula pada kerja sama bisnis di antara keduanya. Namun belakangan Andi Sarman mengaku ditipu dengan total kerugian pokok Rp 7,5 miliar.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” kata Sarman kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Hamka dikenal sebagai pengusaha muda sukses. Selain mantan Ketua Umum Terpilih HIPMI Sultra, Hasan juga tercatat sebagai pemilik PT Hamka Mandiri Investama (HMI) dan PT Alwaled Jaya Perkasa.

Hamka Hasan adalah Ketua Umum Terpilih HIPMI Sultra Berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-X BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara, 24 Januari 2018 lalu.

Hamka terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI mengalahkan lawannya Sucianti Suaib Saenong dengan perolehan selisih dua suara.

Perolehan suara terbanyak Hamka 33 suara, sementara Sucianti meraih 31 suara.

Sidang pemilihan dipimpin Ketua Umum HIPMI Sultra Demisioner, Dinal Febrianto.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka dan buronan Polda Sulsel

Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indoensia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menggelar Musyawarah Daerah Luar Bisa (Musdalub) untuk pemilihan ketua umum HIPMI Sultra periode 2018-2021.

Karateker BPD HIPMI Sultra, Anggawira mengatakan kegiatan Musdalup dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran pengurus HIMPI pusat dan daerah.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan