Dua Tahun Menjabat, Bupati Konut Akhirnya Definitifkan Kadisnya

  • Bagikan
Bupati Konawe Utara, Ruksamin, melantik 140 penjabat tinggi pratama definitif lingkup, eselon II, III dan, eselon IV di Aula Anawaingguluri, Rabu (01/08/2018). (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Bupati Konawe Utara, Ruksamin, melantik 140 penjabat tinggi pratama definitif lingkup, eselon II, III dan, eselon IV di Aula Anawaingguluri, Rabu (01/08/2018). (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Ruksamin-Raup 21 april 2016 lalu. Akhirnya melantik 140 penjabat tinggi pratama definitif lingkup, eselon II, III dan, eselon IV di Aula Anawaingguluri, Rabu (1/8/2018).

140 pejabat yang dilantik itu diantaranya eselon II terdiri dari 16 orang, eselon III 54 orang, eselon IV, 42 orang dan,pelaksana tugas (Plt) bagi yang masuki masa pensiun 10 orang.

Jabatan tinggi pratama admistrator eselon II yang lantik yakni Nurjannah Efendi (Kepala Dinas Kesehatan), Deddi Riyanto Hamid (Kadis Kelautan dan Prikanan), Untung Muhayas (Kadis Pemuda dan Olah Raga), Majenuddin (Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Lapeha (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan).

Kemudian, Nasution (Kadis Pertanian), Martina (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Muhammad Ali (Kadis Perpustakaan), Tasman Tabara (Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Napsahu (Kadis Sosial) Julianto (Kadis Pemadam Kebakaran)

Selanjutnya, Muhammad Aidin (Plt Kadis Lingkungan Hidup), Paul Patri Dinar (Plt Kepala Badan Inspektorat), Rahmatullah (Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Nurdin Sulo (Kadis Ketahanan Pangan), Marthen Minggu (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Memasuki masa pensiun antara lain, Raga, Sudin, Jaimin, dan Tasman Amin.

Bupati Konut, Ruksamin, mengatakan untuk melakukan pelantikan atau perombakan menurut Undang-Undang memilik batasan waktu minimal  6 bulan setelah dilantik.

“Sehingga nanti sekitar 2 Januari baru kita mengisi sebagian jabatan dan sebagiannya menyesuikan karena dengan perubahan OPD ada beberapa dinas yang hilang,” Kata Ruksamin

Kemudian, lanjut mantan Ketua DPRD itu, sesuai dengan ketentuan peraturan penjabat eselon II harus mengikuti asesmen sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk melantik penjabat eselon II definitif.

“Beberapa penjabat yang baru saja dilantik itu, adalah hasil asesmen dengan nilai tertinggi yang diberikan oleh KASN Makassar,” katanya

Jadi, kata Ruksamin, pelantikan yang dilakukan adalah semata mata untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, serta pejabat yang dilantik sesuia dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.

Pelantikan itu turut disaksikan langsung, Wakil Bupati Konut Raup, Sekda Konut Marthaya, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Konut, pihak TNI, Polri, lurah, camat dan jajaran ASN wilayah Konut.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan