Dua Terdakwa Korupsi Alat Pakan Ternak di Kendari Disidang

  • Bagikan
Ilustrasi SultraKini.com
Ilustrasi SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pakan ternak pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari pada 2016, akhirnya resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (22/11/2018).

Dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Murdiantoro selaku mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yada selaku kontraktor CV Arya Perkasa.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, Enni menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut telah memasuki tahap sidang pembacaan dakwan, “Kamis kemarin kedua terdakwanya sudah masuk agenda pembacaan dakwaan,” ujar Enni Kepada SultraKini.com, Jumat (23/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Muh Jufri Taba SH, menjelaskan bahwa rencananya sidang lanjutan kasus tersebut pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi.

“Untuk Kamis depan, rencananya kita akan hadirkan enam orang saksi dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari,” bebernya

Untuk diketahui beberapa bulan lalu jaksa juga telah memeriksa Zainal Arifin selaku mantan Kadis Pertanian dan Kehutanan kota Kendari. Dimana pihak Kejari Kendari menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pakan ternak, dengan anggaran sebesar Rp300 juta.

Tidak hanya itu, dalam proyek tersebut jaksa juga menemukan adanya dugaan Mark Up dalam item anggaran pembelian dan laporan pertanggungjawaban. Sehingga, akibat penyimpangan proyek tersebut jaksa menduga adanya kerugian negara senilai Rp200 juta.

Atas kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu juga merugikan negara sebesar Rp200 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan