Dua Wanita di Kendari Disergap Tengah Malam, Langsung Dibawa ke Mapolda Sultra

  • Bagikan
Tersangka ML dan NH diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengedar narkotika jenis sabu berinisial ML dan NH diringkus di kos-kosan Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Keduanya adalah wanita usia 21 tahun yang menjadi jaringan sabu di Kendari.

Tersangka ML ditangkap pada Kamis (21/1/2021) sekitar 23.40 Wita. Penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 24 saset sabu dengan berat bruto 8,04 gram. Hasil pengembangan kasus terjaring wanita NH di kosan yang sama sekitar pukul 01.00 Wita (22/1).

“Kami kembali menangkap pelaku NH dengan barang bukti 13 paket kecil dan paket sedang diduga sabu seberat 28,66 gram,” jelas Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Jumat (22/1/2021).

(Baca juga: Wanita Pengedar Sabu di Kendari Tertangkap, Sembunyikan 15,35 Gram di Kos-kosan)

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan di Kendari, lalu kembali menjualnya ke konsumen di Kendari.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2 ) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan