Dua Warga Kaledupa Diringkus Polres Wakatobi Lantaran Kepemilikan Sabu

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Warga Kaledupa berinisial WS (28) dan J (21) diamankan tim Satresnarkoba Polres Wakatobi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

WS dan J disergap di lokasi berbeda pada 18 April 2020.

Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi melalui Kabag Ops Polres Wakatobi, AKP Saharudin, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap WS sekitar pukul 14.15 Wita di rumah sepupunya di lingkungan Mowuta, Kelurahan Madati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Yang bersangkutan juga sudah menjadi target intaian polisi lebih dari dua bulan terakhir.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 1,14 gram yang disimpan dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan satunya dibungkus dengan uang pecahan seribu rupiah,” jelasnya, Senin (20/4/2020).

Ketika dilakukan penyidikan dan pengembangan, ternyata barang bukti tersebut juga dimiliki oleh rekannya berinisial J. Personel polisi meringkus yang bersangkutan di hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti satu paket yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus dalam satu saset plastik bening disimpan dalam bungkus rokok, dan bong sabu,” terangnya.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Wakatobi guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Status mereka masih sebagai pengguna, namun jika ditemukan barang bukti atau alat bukti baru, status keduanya akan berganti.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf A, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan