Dugaan Ijazah Palsu Kades, Polres Buton Bakal Panggil Kadis Pendidikan

  • Bagikan
Kanit Pidum Satreskrim Polres Buton, Samsudin (kanan) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kanit Pidum Satreskrim Polres Buton, Samsudin (kanan) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Sulawesi Tenggara bakal memanggil kepala dinas (Kadis) pendidikan setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan ijazah palsu Kepala Desa Bahari Makmur, Kecamatan Siotapina, Si Tuti.

“Minggu ini kita akan panggil Kepala Dinas Pendidikan untuk menanyakan apakah masih ada arsip ijazahnya (Si Tuti),” kata Kepala Unit Pidana Umum Polres Buton, Samsudin kepada Sultrakini.com di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, jika nantinya arsip ijazah terlapor (Si Tuti) tidak ada di Dinas Pendidikan, akan menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Sebab, tidak ada pembanding untuk menentukan keaslian ijazah.

“Kalo tidak ada, ini yang menjadi kendala karena tidak ada bukti pembanding ijazah untuk menentukan keaslian ijazah, tapi penyelidikan tetap kita akan lakukan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Samsudin, pihaknya sudah memeriksa dua orang kepala sekolah terkait kasus tersebut. Kedua kepala sekolah itu yakni Kepala SDN 2 Matanauwe, Karimudin dan Kepala SDN 2 Bonelalo, Syarifudin, juga terlapor dalam hal ini Si Tuti.

Dalam pemeriksaan itu, Karimudin mengaku bahwa yang bersangkutan pernah sekolah di SDN 2 Matanauwe hingga catur wulan II pada tahun ajaran 1981/1982 dibangku Kelas IV SD. Begitupula dengan Syarifudin mengakui bahwa Si Tuti telah tamat di SDN 2 Bonelalo pada tahun 1981 yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkannya pada tahun 2011.

“Saat ini kita lagi melakukan pendalaman dan saya sudah periksa dua orang saksi dan terlapor juga sudah dimintai keterangannya,” katanya.

Untuk masa kadaluarsa dalam kasus itu, tambah Samsudin, ada dua kategori. Pertama, apakah pada saat diketahui atau pada saat kejadian. Misalnya, jika pada saat kejadian itu diduga maka sudah kadaluarsa, tapi kalau pada saat dilaporlan maka belum kadaluarsa.

“Jadi kami masih melakukan pendalaman sehingga kami belum bisa menyimpulkan, hanya kami menduga sementara ini 263 yaitu pemalsuan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kasus dugaan ijazah palsu tersebut dilaporkan Amin Taslim di Polres Buton beberapa waktu lalu. Terkait ijazah STTB nomor seri tanggal 15 Mei 1981 yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 2 Bonelalo berupa surat keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa Si Tuti telah menamatkan pelajaran di SDN 2 Bonelalo pada tahun ajaran 1981 dengan nomor seri No. 23 OA oa No. 013601 tanggal 15 mei tahun 81 yang diduga hilang sehingga dikeuarkan surat keterangan pada tahun 2011 oleh Syarifudin selaku Kepala SDN 2 Bonelalo.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan