Dugaan Kasus Limbah B3, RSU Bahteramas Terancam Sanksi

  • Bagikan
Kondisi Limbah B3 yang dibiarkan terlantar di TPS RSU Bahteramas Sultra, (Foto : Dok.SULTRAKINI.COM)
Kondisi Limbah B3 yang dibiarkan terlantar di TPS RSU Bahteramas Sultra, (Foto : Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rumah Sakit Umum (RSU), Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dikenakan sanksi pemerintah. Hal itu menyusul adanya dugaan kasus pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis (B3).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan sampah dan limbah B3 BLH Kota Kendari, Ishak Bafadal, mengatakan pihaknya akan menelusuri terkait informasi dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, Rumah Sakit bintang lima itu akan mendapat sanksi dan terancam pidana.

“Kita masih telusuri dulu informasi ini, jika itu benar maka RSU Bahteramas akan diberikan teguran. Jika teguran sudah sampai tiga kali masih saja terjadi, maka ijin PPLH nya akan dicabut,” ujar Ishak, Senin (20/8/2018).

Menurut Ishak, mengacu pada aturan yang berlaku limbah B3 tidak boleh dibiarkan menumpuk hingga berbulan-bulan di TPS Rumah Sakit.

Pasalnya limbah B3 itu sangat berbahaya dan rentan terhadap ancaman infeksi dan virus. Bahkan berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Hal ini sudah diatur dalam UU NO 32 tentang lingkungan hidup dan PP No 101 tentang pengelolaan limbah B3. Seharusnya limbah B3 tidak boleh dicampur, melainkan dipisah sesuai bentuk dan karakteriatiknya. Untuk pengangkutannya pun sudah diatur, Kalau limbah cair tidak boleh melewati 90 hari sedangkan limbah padat maksimal 180 hari,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSU Bahteramas diduga telah menelantarkan limbah B3 dan dibiarkan menumpuk berbulan-bulan.

Parahnya, limbah tersebut tidak disimpan dengan aman. Justru kondisinya membahayakan untuk lingkungan. Dari pantauan SultraKini.com berbagai jenis limbah B3 ditumpuk menjadi satu baik cair maupun padat di belakang gedung kamar jenazah.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan