Dugaan Korupsi di Satpol PP Sultra, Kejati Tetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey (Foto: Ifal/SULTRAKINI.COM).
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey (Foto: Ifal/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Sultra. Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat pada lingkup penegak perda itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh humas sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey Kepada SultraKini.com, Rabu (29/8/2018).

“Jadi untuk sementara kita sudah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial BAS (Mantan Kasat Pol PP Provinsi Sultra ) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” ungkap Janes.

Kasus yang kini masih ditangani oleh pihak penyidik Kejati, Lanjut Janes, masih akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terakhir yang merupakan penjahit baju dalam proyek SatPol PP Sultra.

“Sisa satu saksi lagi yang akan kita panggil, jadi dia ini penjahit bajunya, tapi dengar-dengar kabar saksi ini berdomisili di daerah Papua, nah kalau sudah selesai semua saksi barulah kita periksa juga kedua tersangkanya,” bebernya.

Kasus ini bermula, saat BAS dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu.

Tidak cukup sampai disitu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan