Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejaksaan Segel Tiga Ruangan dan Periksa Kadis ESDM Sultra

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejaksaan membawa berkas dari ruangan Dinas ESDM Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Tim Penyidik Kejaksaan membawa berkas dari ruangan Dinas ESDM Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel tiga ruangan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/06/2021). Penyegelan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pertambangan.

Para tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra sekitar pukul 10.30 Wita. Tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan NC dengan anggota delapan orang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di beberapa ruangan yang ada di kantor tersebut.

Usai melakukan penggeledahan Tim Pidsus yang mengenakan rompi merah yang bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi langsung memasang garis yang bertuliskan Kejaksaan RI berwarnah merah di pintu ruangan Kabid Minerba, ruang kepala seksi dan ruang kerja staf Dinas ESDM.

Di tiga ruangan tersebut tim penyidik Kejati Sultra melakukan pengeledahan sekitar enam jam. Usai melalukan penggeledahan mereka membawa satu koper dan tiga tumpuk berkas yang diduga sebagai barang bukti.

Selain melakukan penggeledahan, tim Pidsus Kejati Sultra juga memeriksa Kadis ESDM Sultra Andi Azis. Ia diperiksa di sebuah ruangan di lantai 2 kantor tersebut.

Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2. Ia diperiksa sekitar 2 jam.

Saat menuju ruangan, Andi Azis menolak direkam oleh sejumlah wartawan.

“Tidak bisa kalau begini,” kata Andi Azis.

Salah seorang anggota tim Penyidik Kejati Sultra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dugaan korupsi di PT Toshida Indonesia yang beroperasi Kabupaten Kolaka.

PT Toshida lalai dalam pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). PT Toshida Indonesia juga diduga beraktivitas tanpa melengkapi surat izin penggunaan kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir Rp190 miliar.

“Tambang di Kabupaten Kolaka, PT Thosida,” ujar salah satu anggota tim Penyidik Kejati Sultra.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka kasus tersebut.

“Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Batji saat dikonfirmasi menyampaikan tidak mengetahui jika Kejaksaan melakukan penyegelan.

“Saya tidak tahu,” ucapnya singkat. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan