Dugaan Korupsi Proyek Benteng Liya, Kejari: Berpotensi Ada Penetapan Tersangka

  • Bagikan
Kasih Intel Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Kasih Intel Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah memeriksa lebih dari 15 orang terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengadaan jasa konstruksi revitalisasi situs Benteng Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kasih Intel Kejari Wakatobi, Rudy, mengatakaan pihaknya telah melakukan kegiatan puldata-pulbaket dan sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mengambil keterangan lebih dari 15 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan,” kata Rudy, Jumat (24/5/2019).

Tambahnya, dari hasil pemeriksaan sementara baik dari keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh, kasus tersebut berpotensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami harapkan dalam waktu dekat muda-mudahan ini bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami pandang boleh jadi banyak pihak yang terlibat, tapi saya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat,” ungkapnya

Revitalisasi situs budaya benteng Liya ini merupakan pengadaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan satuan kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan tahun 2018, yang dalam pelelangan proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Putra Sama Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.693.501.000.

Bukan hanya itu, CV. Putra Sama Makmur juga dilaporkan ke Polres Wakatobi atas dugaan pengerusakan situs benteng Liya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan