Dugaan Korupsi RSP UHO Masuk Tahap Pelimpahan Berkas ke Penuntut Umum

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Istimewa).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas Perkara terhadap dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tahun 2014, kini telah sampai pada pelimpahan I ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka tersebut yakni berinisial ERW selaku Kontraktor pada PT. Pratama Godean Jaya dan S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UHO.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey, Kepada SultraKini.com, Jumat (12/10/2018).

“Jadi untuk dua tersangka itu kemarin kita sudah merampungkan berkasnya, kemudian selanjutnya kita akan serahkan ke Penuntut Umum, untuk ditelaah dan dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya 20 orang saksi telah diperiksa penyidik sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka terhadap ERW dan S. Namun dua tersangka itu rupanya belum dilakukan penahanan, sebab tersangka ERW sedang terjerat kasus lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Akibat adanya dugaan penyimpangan pada proyek dengan anggaran sebesar Rp45 miliar bersumber dari APBN tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp14 miliar.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan