Dugaan Korupsi Satpol PP Sultra, Jaksa Masih Pemeriksaan Saksi

  • Bagikan
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes mamangkey (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
KasiPenkum Kejati Sultra, Janes mamangkey (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi pada lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra. Saksi yang masih dalam tahapan pemeriksaan yakni pada tersangka berinisial BAS yang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey kepada SultraKini.com, Kamis (13/8/2018).

“Jadi Senin kemarin untuk tersangka BAS masih ada pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,” ungkapnya.

Berbeda dengan tersangka BAS, untuk tersangka yang berinisial KM penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksinya.

“Penyidik sampaikan kalau untuk KM itu sudah semua saksinya diperiksa, yang jelas untuk KM sudah dinyatakan cukup. Tinggal menunggu untuk pemeriksaan tersangka,” beber Janes.

Untuk diketahui kasusnya bermula, saat mantan Kasat Pol PP Provinsi Sultra ABS, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP Provinsi Sultra.

Akibatnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, proyek tersebut merugikan negara kurang lebih dari Rp400 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan