Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Baubau Masuk P21

  • Bagikan
Penasihat Hukum Wali Kota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Berkas perkara Wali Kota Baubau, Abdul Sajid Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh MG melalui akun media sosial dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/11/2017).

“Saya sudah konfirmasi terkait tindak lanjut laporan Wali Kota Baubau terhadap perbuatan MG dan mereka telah menyatakan P-21,” terang Penasihat Hukum Wali Kota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono.

Kata dia, perbuatan MG yang memposting foto Wali Kota Baubau yang sedang tidur di acara kedukaan tersebut, diancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sangkaan itu, diketahuinya dari penyidik Polda Sultra yang menangani kasus tersebut.

“Kami berharap, masyarakat Baubau khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, hal ini menjadi pelajaran, agar tidak membuat postingan-postingan di media sosial yang bernada negatif. Apalagi mengarah pada pencemaran nama baik,” tambah Angga.

(Baca juga: Gara-gara Komentar di Facebook, La Bakry Polisikan Warganya)

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan