Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Wakatobi Jadwalkan Pemanggilan Cabup HATI Bersama Tim Suksesnya

  • Bagikan
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menjadwalkan pemanggilan terhadap calon bupati Wakatobi, Haliana bersama tim suksesnya atas dugaan tindak pidana pemilu, Sabtu (31/10/2020).

Haliana bersama tim suksesnya dimintai keterangan atas laporan (24 Oktober 2020) Kepala Desa Tanomeha di Kecamatan Kaledupa Selatan, Mardan dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat terkait dugaan pidana pemilu saat kampanye dialogis di Desa Tanomeha pada 22 Oktober lalu.

“Ia hari ini dijadwalkan Pak Haliana bersama tim kampanye dan beberapa masyarakat dimintai keterangannya,” ujar Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria.

(Baca: Merasa Difitnah, Kades Tanomeha di Wakatobi Laporkan Pihak yang Menuding Dirinya Mengancam Warga)

Hingga pukul 16:30 Wita, calon bupati Wakatobi, Haliana bersama tim suksesnya belum hadiri panggilan Gakkumdu. Jadwal pemeriksaan para terlapor ini hingga pukul 24.00 Wita.

Kepala Desa Tanomeha, Kaledupa Selatan, Mardan secara resmi melaporkan calon bupati Wakatobi Haliana bersama tim suksesnya dan sejumlah masyarakat sehubungan dugaan menuding dirinya melakukan ancaman kepada warganya untuk memilih salah satu calon kepala daerah Wakatobi.

Pilkada Wakatobi 2020 diikuti dua paslon, yakni Arhawi-Hardin Laomo (HALO) dan Haliana-Ilmiati Daud (HATI). (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan