Dukcapil Mubar Mudahkan Pengurusan Surat Kependudukan Dengan Metode Kolektif

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM :MUBAR – Untuk memudahkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik mengurus surat rekomendasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menerapkan metode kolektif.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Imran, mengatakan metode kolektif ini merupakan tindaklanjut surat Menteri Dalam Negeri nomor.471.13/11691/DukCapil tertanggal 3 November 2016 dengan tujuan memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus surat kependudukan.

“Metode kolektif merupakan tindaklanjut dari menteri dalam Negeri untuk memberikan sekaligus mengintruksikan kepada para kepala desa atau kelurahan untuk melakukan pendataan kepada masyarakatnya yang tidak memiliki KTP Elektronik yang masuk dalam databes. Nanti kepala Desa atau lurah yang akan menyerahkan data kependudukan masyarakat kepada Capil untuk dikeluarkan surat keterangan,” jelasnya kepada SULTRAKINI.COM, Senin (28/11/2016).

Menurutnya metode kolektif dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan domisili yang akan digunakan dalam Pilkada nanti. Selain itu, untuk menghindari mobilisasi massa yang dilakukan Kades untuk melakukan pengurusan keterangan domisili di Capil.

“Kasian juga masyarakat tiap hari datang disini, mengantri sampai sore, mending kita fokuskan didesa nanti desa yang bawa disini, dan kalau ada masyarakat yang mau datang mengurus itu juga tidak apa-apa pasti kita layani. “ujarnya

Disebutkannya metode ini juga menjadi langka untuk mempercepat proses pengeluaran pengganti KTP elektronik.  Apalagi saat ini Dinas yang dipimpin Alimin tersebut masih mengalami banyak kendala baik dalam hal teknis maupun pelayanan.

“Ini sangat bagus karena kemarin kita kewalahan melayani masyarakat, sekarang kita tinggal tunggu data dari desa atau kelurahan untuk di keluarkan surat pengganti KTP elekteonik,” tambahnya.

Meskipun Disdukcapil telah menggunakan metode kolektif,  namun syarat untuk mendapatkan surat keterangan harus disertai dengan data yang lengkap.

“Kepala desa atau lurah harus meneliti berkas-berkasnya apakah sudah lengkap atau tidak supaya di dicapil juga tidak terlalu pusing dalam bekerja, seperti fotokopi KK, KTP, Ijazah, Surat Nikah atau keterangan nikah dari Majelis agama bagi yang memeluk agama lain,” pungkasnya.

Reporter : Arto Rasyid

  • Bagikan