Dukung Petahana Sms Berjaya, Dua Anggota PPS Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, memberhentikan sementara dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) dari Desa Watumelewe, Kecamatan Iwoimenda. Pemberhentian keduanya, dikarenakan ikut hadir dan dikukuhkan sebagai tim penghubung atau pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kolaka Ahmad Safei dan Muh. Jayadin (Sms Berjaya).

“Ya sesuai petujuknya kita hanya diberi kewenangan memberhentikan sementara dulu,” terang Komisioner KPUD Kolaka Bidang Perencanaan dan Data, Nur Ali, Senin (11/12/2017).

Pemberhentian sementara Kasman dan Samrin itu, selanjutnya menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah laporan keduanya diberikan pihak KPUD.

Atas dasar itu, PPS Desa Watumelewe diambil alih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Iwomenda.

“Dua orang dari Desa Watumelewe itu, setelah diklarifikasi mengakui mengikuti acara tersebut dan bahkan ikut berdiri dalam acara pengukuhan,” jelas Nur Ali.

Sementara untuk Muh Rusli, PPS dari Desa Wonualaku kata Nur Ali, hanya diberikan sanksi berupa teguran keras. 

“Kalau Muh. Rusdi dari hasil klarifikasinya, dirinya hanya menjadi pembaca doa karena memang dia diundang untuk itu pada acara pesta panen syukuran, dan dia tidak ikut dikukuhkan, jadi hanya berupa teguran keras,” kata Nur Ali.

Untuk diketahui, KPUD Kolaka telah menindaklanjuti atas laporan Panwas Kecamatan Iwoimenda terkait keterlibatan tiga anggota PPS dari Desa Watumelewe dan Desa Wonualaku, Kecamatan Iwoimenda dalam pengukuhan tim pendukung salah satu bakal calon bupati Kolaka Patahana pada 21 November 2017 di Desa Iwoimenda.

Klarifikasi ketiganya diketahui pada Rabu, 6 Desember lalu bahwa mereka ikut menghadiri acara, namun bukan untuk acara pengukuhan.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan