Dukungan Kurang, Calon Independen Kena Denda Dua Kali Lipat

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM – KENDARI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen, sebanyak 24.368 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilwali 2017 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, saat ditemui SULTRAKINI.COM, Selasa (21/6/2016), syarat dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kota Kendari, atau sekurang-kurangnya dukungan ada di enam kecamatan dari total 10 kecamatan.

Hayani menjelaskan dukungan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy lampiran formulir yang berisi keterangan administrasi kependudukan. Kemudian dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung. Selanjutnya, dukungan itu dibuat per kelurahan yang diketahui lurah, lalu dilampiri materai.

Jika dalam dari hasil penelitian berkas dukungan bakal calon perseorangan terdapat KTP yang tidak memenuhi kriteria, kata Hayani, maka bakal calon perseorangan harus menggantinya.

Tambahnya, jika terjadi kekurangan dukungan dari batas minimal jumlah dukungan yang sudah ditetapkan, maka harus mengganti dua kali lipat.

“Misalnya jika dukungan kurang 5.000 KTP, maka dikali 2 jadi harus diganti dengan 10.000 KTP, kekurangan itu harus dipenuhi selama lima hari di masa perbaikan,” pungkas Hayani.

  • Bagikan