Dukungan Parpol Cabup Cawabup Pilkada Kolaka Minimal 6 Kursi

  • Bagikan
Hasil perolehan suara kursi DPRD Kolaka 2014. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon bupati dan wakil bupati Kolaka pada Pilkada 2018.

“Minimal paling sedikit enam kursi atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kolaka atau memenuhi paling sedikit  25 persen dari 117.041 suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2014, yaitu sebesar 29.296,” terang Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Rabu (20/12/2017).

Penetapan syarat dukungan itu setelah KPU menggelar rapat pleno terkait penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara untuk calon perseorangan kata dia, KPU juga sudah menetapkannya dengan syarat minimal 10 persen dari DPT pemilu terakhir. “Kalau perseorangan sudah lebih dulu, itu sekitar 16.000 lebih syarat dukungan KTP,” ungkap Aidil.

Menurutnya, hingga batas waktunya, calon perseorangan tidak ada yang mendaftar dan memenuhi syarat tersebut. “Kalau perseorangan dipastikan tidak ada lagi, karena tidak ada yang mendaftar dan penuhi syaratnya,” ujar Aidil.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan