Edarkan Sabu di Kendari, Satpam Kampus Ini Disergap Polisi Ketika Sedang Bertugas

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Polres Kendari, Senin (4/1/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari dibekuk polisi. CN tidak berkutik ketika ditangkap ketika dirinya sedang menjalankan tugasnya di pos pengamanan salah satu kampus swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan CN (25) terjadi pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam interogasi polisi, tersangka CN mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu buah dos handphone berisikan 63 (enam puluh tiga) paket sabu seberat 103,95 gram yang ditemukan di atas lemari,” jelas Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Senin (4/1/2021).

CN mengakui puluhan paket sabu itu diperoleh dari seorang lelaki yang meruakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika yang kerap memenuhi kebutuhan konsumennya di wilayah Kota Kendari.

“Ya (jaringan lapas), narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari salah satu napi yang mendekam dalam Lapas Kelas II A,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, tersangka CN diamankan di Mapolres Kendari guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan