Edarkan Sabu di Konsel, Seorang Pria Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka AM dan barang bukti sabu yang amankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Tersangka AM dan barang bukti sabu yang amankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial AM (24) tahun pengedar narkotika jenis sabu, diamankan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara pada, Kamis (3/9/2020) sekita pukul 01.00 Wita dini hari. AM berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya, BTN Rahma Permai, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penangkapan AM berawal dari informasi laporan masyarakat. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) sabu sebanyak 4,6 gram.

“Dasar informasi itu tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah pelaku diketahui ada di rumah, seketika itu langsung di gerebek dan menemukan BB sabu dalam penguasaan tersangka,” ungkap Eka Faturrahman, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, AM mendapat paket sabu tersebut dari seorang bandar yang ada di Kota Kendari.

“Pelaku berperan sebagai kaki tangan bosnya untuk mengedarkan sabu kepada setiap pelangganya. Sementara untuk bandarnya, kami masih lakukan pengembangan,” tambahnya

Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari jaringan bandar di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penempelan kepada para pasiennya di Kabupaten Konsel.

Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra. Atas perbuatannya AM dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan