Edarkan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Kasub Bid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra saat konferensi pers penangkapan tersangka IR dan RS yang menyimpan sabu- SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra membekuk dua orang pemuda berinisial IR (23) seorang penjahit di Pasar Panjang serta RS (21) mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.

Keduanya ditangkap di Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka berdua merupakan pengedar yang bekerjasama dengan bandar. Kami masih memburu seseorang berinisial DP tempat mereka memperoleh barang tersebut,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira, dalam pers konfrensi di Mapolda Sultra, Senin (31/10/2016).

Kedua tersangka diketahui merupakan target operasi Subdit I, yang sejak sebulan lalu sudah dilakukan pengintaian. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan total 21 gram, 3 buah handphone, timbangan digital, uang tunai Rp. 97 ribu serta sebuah sepeda motor.

Salah seorang tersangka IR, mengaku berhenti menjahit setelah mengenal sabu-sabu. “Dulunya jahit dipasar panjang, tapi sekarang sudah tidak lagi,” kata pemuda asal Sumber Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan tersebut.

Atas kejahatannya ini, keduanya dijerat pasal 132 terkait pemufakatan jahat serta pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

  • Bagikan