Edarkan Sabu, Remaja Belia Ditangkap Polisi

  • Bagikan
RN (18) saat diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba dikediamannya. Foto : Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ungkapan bahwa narkoba telah menyasar generasi muda nampaknya bukan isapan jempol belaka. Tidak hanya sebagai pengguna, keterlibatan anak muda malah sudah pada tingkat bandar dan pengedar.

Misalnya seperti kasus RN, ABG berusia 18 tahun ini harus pasrah saat ditangkap oleh jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 20:00 Wita di kediamannya, di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

RN ditangkap setelah dilakukan operasi penyamaran oleh aparat dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy), selama 2 minggu lamanya. Meskipun masih tergolong berlia, namun RN cukup lihai mengelabui petugas. Tercatat, pada operasi penangkapan sebelumnya ia masih sempat lolos.

“Kita pernah gagal tangkap dia ini (RN), pada saat antar barang dia rubah tempat transaksi. Janjian ketemu di titik A malahan pindah ke titik B, bahkan barang bukti dia simpan di jalan,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).

Dari keterangan polisi diketahui, RN yang masih remaja ini diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari beberapa bandar di Kota Kendari. Saat ini, jaringan peredarannya sedang dikembangkan oleh Subdit III.

Metode transaksi yang dilakukan RN biasanya bermain dengan sistem tempel hingga bertemu langsung dengan pembelinya (face to face). “RN ini hanya sub bandar saja, baru tiga bulan dia jadi bandar,” tambah Kadimu.

Dari tangan RN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram sabu, satu buah Handphone, beserta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RN dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

  • Bagikan