Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Lapulu Diringkus Polisi

  • Bagikan
Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra saat menunjukan BB milik tersangka DD, dihadapan awak media, Senin (8/01/2018). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria berinisial DD (28) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di pelelangan ikan di Kota Kendari, tidak berkutik saat dibekuk tim Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (6/1/2018).

DD ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dari penangkapan itu juga polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 10,12 gram dan uang tunai Rp 255 ribu.

Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan DD diduga pengedar sabu jaringan lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang telah lama menjadi target operasi. Namun baru berhasil ditangkap setelah kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (Under Cover Buy).

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pemain lama dalam peredaran gelap narkoba. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena masih ada pelaku lainnya yang sudah kita identifikasi,” ujar Kadir kepada SultraKini.Com di Aula Dit Res Narkoba Polda Sultra, Senin (8/1/2018).

Guna kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra. 

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Subsider ayat 2, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan