Edarkan Sabu, Seorang Pria di Kendari Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)
Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)

SULTRAKINI.COM: Tim Opsnal  Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang  pria pengedar sabu di kota Kendari. Tersangka berinisial RW (41) diamankan di rumahnya Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari pasa Kamis, 18 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan pengedar Sabu tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat  kemudian Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari.

“Pelaku RW yang diduga berada dalam rumah langsung dibekuk oleh tim dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka berhasil ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,58 gram,”kata Ferry Walintukan 

Selain paket sabu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua unit timbangan digital, dua unit handphone, uang Tunai Rp 4 juta, lima pembungkus berisikan saset kosong, dua buah bong.

“Dari pengakuan pelaku merupakan seorang pengedar sabu jaringan napi” ucapnya.

Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan