Eksekusi Lahan Alot, Pemilik Bangunan Tuding Petugas Salah Posisi

  • Bagikan
Proses pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan yang disengketakan. (Foto: Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Eksekusi lahan yang terletak di Jalan Tapak Kuda, By Pass Kota Kendari berlangsung alot, Kamis (17/3/2016). Pasalnya, pemilik rumah yang berdiri di atas lahan tersebut Mantasiah, kukuh mempertahankan bangunannya.

 

Hal ini dikarenakan proses eksekusi dinilai salah posisi. Menurut Mantasiah selaku tergugat, lahan yang klaim milik penggugat berada di belakang tanah miliknya.

 

\”Bukan disini, tapi itu disana bagian belakang,\” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan, tanah yang ditempatinya merupakan tanah miliknya yang sah dengan bukti surat pembukaan lahan dari pemerintah. Sedangkan tanah milik penggugat terletak disampingya serta dibelakangnya.

 

Namun berdasarkan keterangan Ketua Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kendari, Min, lahan yang akan dieksekusi merupakan lahan yang disengketakan Rosmini Adi Andi sebagai pewaris pemilik lahan Almarhum Adi Andi dengan Daeng Rajaman.

 

\”Keputusan dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, tergugat dinyatakan kalah olehnya itu dilakukan eksekusi sebagai pelaksanaan putusan tersebut,\” jelasnya.

 

Dijelaskannya juga, berdasarkan hasil putisan luas tanah yang disegketakan dan dimenangkan oleh Rosmini Adi Andi yakni seluas 782 meter persegi.

 

Dalam proses eksekusi ini, meskipun aksi protes masih dilancarkan tergugat beserta keluarganya yang menuding salah posisi. Namun, akhirnya eksekusi lahan dengan merobohkan bangunan yang berada di ataslahan tersebut tetap dilaksanakan.

 

Sejumlah pegawai dari Tim juru sita pengadilan Negeri Kendari bersama keluarga pemilik bangunan, berhasil memindahkan sejumlah perabotan dari bangunan tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran.(B)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan