Empat Caleg Wakatobi Dihapus dari DCT

  • Bagikan
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Empat calon legislatif DPRD Wakatobi tidak memenuhi syarat pascapenetapan daftar calon tetap oleh KPUD setempat. Hasil rapat pleno 12 Januari 2019, keempatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT lantaran yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg.

Keempat caleg berasal dari PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat (Dapil I) serta PKS (Dapil V).

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, menerangkan nama keempat orang itu akan diusulkan dihapus dari surat suara caleg. Apabila nama keempatnya tidak dihapus dari surat suara dan pemilih masih mencoblos, suaranya menjadi suara partai yang mencalonkan bersangkutan.

“Walaupun dihapus dari surat suara maupun dari DCT, tidak akan mempengaruhi nomor urut,” terang Rajab, Selasa (15/1/2019).

Informasi dihimpun Sultrakini.com, persoalan tersebut berdasarkan surat edaran KPU nomor 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019, perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT. Keempatnya juga mengundurkan diri karena lulus tes CPNS.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan