Empat Desa Tertunda Pilkades Konut, Tidak Penuhi Syarat

  • Bagikan
Pelaksana Tugas DPMD Konawe Utara, Sulkarnain Sinapoy (foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Penundaan empat desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kabupaten Konawe Utara, ditargetkan tuntas Maret 2017. Empat desa tersebut, terhambat dalam proses syarat pelaksanaan Pilkades.

Pilkades serentak dilaksanakan 40 desa di Konut. Namun empat diantanya, belum memenuhi syarat akibat terlibat masalah proses pilkades. Keempatnya, yakni Desa Andedao, Kecamatan Asera, Desa Amolame Kecamatan Andowia, Desa Sama Subur dan Desa Samba Sule, Kecamatan Motui.

“Saat ini kami arahkan panitia sembilan di empat desa yang ditunda untuk secepatnya melengkapi administrasi,” kata Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Sulkarnain Sinapoy, Selasa (08/03/2017).

Dijelaskannya, Desa Samba Sule dan Desa Sama Subur terhambat pada kelengkapan administrasi. Untuk Desa Andedao, salah seorang calon kades tidak menandatangani Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sedang dimediasi oleh pihaknya. Sedangkan Desa Amolame, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak sah. Sehingga panitia sembilan akan dilakukan pemilihan ulang.

  • Bagikan