Empat Investor Asal Cina Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

  • Bagikan
Foto:Dok. Sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang telah ditahan oleh pihak Kantor Imigrnasi (Kanim) Kendari, kini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pembangan emas secara ilegal di Desa Tembe Kabupaten Bombana.

 

Kepala Sub seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kendari Rusfian Efendi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini ke-empat tersangka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari.

 

\”Jadi ke-empat orang (WNA) ini sudah dalam penyidikan, statusnya juga sudah tersangka, dan sudah dititipkan di rutan kelas IIA Kendari, masa tahanannya 20 hari,\” ujarnya pada SULTRAKINI.COM

 

Rustam Effendi juga menuturkan, awalnya ke-empat warga negeri Tiongkok ini merupakan investor yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas, mereka bekerja sama dengan PT Dinasti yang berencana akan mengelola emas di daerah tersebut (Bombana).

 

Saat itu, perwakilan dari PT Dinasti sudah datang menemui pihak Kanim Kendari yang diwakili oleh bidang Sub seksi Penindakan Keimigrasian, dan menyatakan memberikan larangan untuk melakukan pertambangan karena permasalahan izin.

 

Namun rupanya, lanjut Rustam Efendi, ke-empat warga Tiongkok ini mengacuhkan larangan dari Kanim tersebut dengan tetap berusaha menjalankan bisnis pertambangannya meskipun ilegal, hingga pada akhirnya mereka-pun di tangkap pada 5 april 2016 lalu.

 

\”Mereka masuk kesini itu untuk melakukan penambangan emas di Bombana, dan itu ilegal karena ijinya tidak sesuai dengan kegiatan yang di lakukan, dan mereka melanggar pasal 122 A dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta,\” tambahnya.

 

Mereka (WNA) ditahan berdasarkan Laporan Kejadian (LK) No /03/III-VI/2016/WASDAKIM/KENDARI tertanggal 29 Maret 2016, yang disusul dikeluarkannya SPDP dan Sprindik serta surat penangkapan tanggal 05 April 2016. Akhirnya sejak tanggal 6 April 2016 keempat warga negara tiongkok tersebut resmi ditahan.

 

Dan adapun ke-empat warga Tiongkok yang di tahan tersebut yakni:

 

Nama : Hu Yudong,
warga negara : China,
No paspor. : e53857788,
umur : 44 tahun,
izin tinggal. : kitas 6 bulan
Sponsor. : PT. Hangjun Indo
bidang. : bidang tekstil
jabatan. : Quality control
pengeluarn kitas : kanim jakpus

Nama. : Li Gang
warga negara. : China
no paspor. : e08388505
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : Pt. Lontang
bidang. : pengolahan besi

Nama. : Cui Jingjun
warga negara. : China
no paspor. : e62551372
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : PT Lontang
bidang. : pengolahan besi

Nama. : Ning Guofeng
warga negara. : China
no paspor. : e67470319
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : PT Guanghui
bidang. : belum diketahui

  • Bagikan