Empat Jurnalis Kendari Diintimidasi Oknum Polsek Mandonga Saat Liputan

  • Bagikan
Salah satu Jurnalsi TV saat mendapat tindakan intimidasi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Jumat (19/10/2018), (Foto : Istimewa)
Salah satu Jurnalsi TV saat mendapat tindakan intimidasi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Jumat (19/10/2018), (Foto : Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tindakan intimidasi dan kekerasan psikis terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa itu berawal saat sejumlah Jurnalis TV, online dan cetak hendak melakukan peliputan pelaku kasus penganiayaan seorang siswa terhadap oknum guru, di Polsek Mandonga pada Jumat (19/10/2018) pagi.

Beberapa jurnalis tersebut diantaranya, Febri Kontributor Inews TV, Ilham kontributor Net TV, Fadli Detik Sultra dan Alfian koran Rakyat Sultra.

Salah satu korban, kontributor Net TV, Ilham mengaku dipaksa untuk menghapus rekaman video liputannya oleh oknum Polsek Mandonga yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim.

“Awalnya kita dari lokasi terjadinya penganiaayan di SMU Negeri 7 Kendari, kemudian menuju ke Polsek Mandonga. Tiba di Polsek Mandonga, kami mengambil gambar pelaku penganiayaan di ruang Reskrim. Namun tiba-tiba Kanit Reskrim berinisial BS langsung membentak kami. Tidak hanya itu, kami ditutupkan pintu dan dipaksa untuk menghapus isi rekaman video tadi. ‘Kalian tidak boleh keluar dari ruangan kalau belum hapus itu video, tidak ada berita hari ini,” tutur Ilham sambil menirukan bahasa Kanit Reskrim Polsek Mandonga.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 18 No 40 Tahun 1999, tentang UU Pers, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan