Empat Komoditi Sudah Miliki HET di Sultra, Melebihi Harus Diberi Police Line

  • Bagikan
Direktur Jendral Pengembangan Expor Nasional Kemendag RI, Arlinda (baju putih tengah) saat meninjau harga di pasar basah Mandonga. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya empat komoditi yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pengembangan Expor Nasional Kemendag RI, Arlinda, saat berada di Kendari Selasa (17/4/2018).

Empat komoditi yaitu beras, minyak goreng, daging dan gula pasir. HET beras premium Rp 12. 800 per kilogram dan beras medium Rp 9.450 per kilogram. Gula pasir seharga Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 10.500 per kilogram, sedangkan daging sapi maupun kerbau Rp 80.000 per kilogram.

“Jika ada yang menjual gula sampai harga Rp 13.500 per kilogram, minta sama Pak Polda supaya dikasih Police Line,” ucap Arlinda.

Sedangkan harga daging segar yang dijual di pasar mulai dari Rp 110 ribu sampai 160 ribu per kilogram, sangat jauh dibandingkan dengan HET Rp 80 ribu per kilogram yang telah ditetapkan.

“Daging beku sapi maupun kerbau tidak boleh harganya lebih dari Rp 80 ribu,” kata Arlinda lagi.

Ke depan, tambah Arlinda, Kementerian Perdagangan akan kembali meninjau harga komoditi di Sultra. “Kami akan meninjau kestabilan harga komoditi di 34 provinsi di Indonesia,” tutup Arlinda.

Laporan: Rifin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan