Empat Orang Terdakwa Korupsi RSUD Konut, Jalani Sidang Pemeriksaan

  • Bagikan
Ke empat terdakwa disumpah sebelum melaksanakan agenda pemeriksaan terdakwa. (foto: IFal/SULTRAKINI.COM)
Ke empat terdakwa disumpah sebelum melaksanakan agenda pemeriksaan terdakwa. (foto: IFal/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM, KENDARI – Empat terdakwa yakni, dr Sahriman Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara (Konut), beserta Andi Irawan Labuku kontraktor CV Rengkar Raya, Ahmad Gafar kontraktor CV Mahalima dan Havied Saranani selaku kontraktor CV Dhruva, kini memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa,di pengadilan Tipikor Kendari, Senin (21/5/2018).

Agenda tersebut merupakan rangkaian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pada sidang sebelumnya dimana ke empat terdakwa tersebut, saling bersaksi terkait dengan proyek yang dianggarkan sebesar Rp 5 milyar pada tahun 2014 lalu.

” Jadi untuk hari ini, kita akan melakukan pemeriksaan terdakwa, setiap terdakwa saling bersaksi terkait dengan proyek ini, “ungkap Majelis Hakim Andry Wahyudi SH MH.

Pantauan Sultrakini.com,pemeriksaan saksi tersebut diawali oleh terdakwa Ahmad Gafar, kemudian Andi Irawan Labuku menyusul Havied Saranani dan yang terakhir dr Sahriman yang merupakan anak dari mantan bupati Konut Aswad Sulaiman.

Sebelumnya kasus tersebut bermula pada tahun 2014 lalu, dimana Pemda kabupaten Konut mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 milyar untuk pembangunan RSUD. Proyeknya pun terbagi atas tiga bagian dengan pelaksana kontraktor yang berbeda, mereka diantaranya Andi Irawan Labuku kontraktor CV Rengkar Raya terkait pembangunan Gedung Operasi, Ahmad Gafar kontraktor CV Mahalima terkait pembangunan gedung ICU, Havied Saranani selaku kontraktor CV Dhruva terkait pembangunan asrama paramedis.

Alih-alih proyek tersebut rupanya terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Sehingga setelah dikeluarkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, proyek tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

 

Laporan IFAL CHANDRA

  • Bagikan