Empat Pengedar dan Pemalsu Upal Ditangkap Beserta Perangkatnya

  • Bagikan
Inilah para pelaku pengedar dan pencetak uang palsu yang ditangkap Polisi.Foto:Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan jutaan uang palsu beserta beberapa orang tersangka. Dalam proses penggeledahan di Kecamatan Tanggetada, polisi juga mengamankan satu paket alat cetak berupa komputer satu set dan kertas yang digunakan.

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra mengatakan para pelaku ditangkap disejumlah wilayah di Kolaka. \”Peredaran dan percetakan uang palsu ini hasil dari pengembangan di daerah Mangolo. Didaerah itu, kami tangkap pelaku inisial PR dan RS. Mereka lalu mengatakan asal uang palsu tersebut dari rekan mereka berinisial AN. Nah AN ini juga menyebut rekannya yang berinisial AN, AT juga kita tangkap,\” katanya, (28/04/2016).

 

Denis lalu bercerita, saat empat orang itu berhasil ditangkap, Polisi terus bergerak cepat untuk mendeteksi lokasi dicetaknya uang palsu tersebut. \”Alhasil AT menyebutkan dimana nama dan alamat tempat cetak upal itu. Dia menyebut DD. Polisi bergerak lagi ke ke Tanggetada dan menangkap DD. Disitulah satu set alat mencetak uang palsu itu kami dapatkan beserta DD,\” tegasnya.

 

Komplotan ini nampaknya sudah siap mengedarkan uang palsu tersebut. Sebab sebelum ditangkap mereka tengah mengedarkan dua lembar uang uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. \”Yang belum diedar kami juga temukan lebih 3 juta uang palsu yang siap edar. Jadi sekaligus kami menghimbau agar warga terutama pedagang agar berhati-hati menerima uang pecahan besar,\” cetusnya.

 

Kini empat pelaku itu telah diamankan di Polres Kolaka guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kata Polisi, para pelaku diancam dengan pasal 244 subsider 245 KUHP dan ancaman 15 tahun penjara.

  • Bagikan