Enam Daerah di Sultra Terima WTP Laporan Keuangan 2020, BPK Selipkan Catatan

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Enam daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. Meski dipredikat WTP, keenam kabupaten dan kota tersebut diberikan catatan sebagai bahan perhatian di tahun selanjutnya.

Predikat WTP diberikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny pada perwakilan Kabupaten Konawe Kepulauan, Kolaka Utara, Muna, Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, dan Kota Baubau pada 28 Mei 2021 di Kota Kendari.

“Pemerintah Daerah beserta jajarannya menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ucapnya dilansir dari laman BPK Sultra.

Sejumlah catatan pun diberikan pihak BPK Sultra untuk menjadi perhatian di kemudian hari. Berikut rinciannya.

  1. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan: penyusunan laporan keuangan belum memadai dan pekerjaan swakelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menunjukkan kondisi senyatanya;
  2. Pemerintah Kabupaten Muna: pengelolaan gaji pegawai negeri sipil belum tertib dan pelaksanaan paket pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah tidak sesuai kontrak;
  3. Pemerintah Kota Baubau: realisasi belanja barang dan jasa pada OPD tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan paket pekerjaan pada enam OPD tidak sesuai kontrak;
  4. Pemerintah Kabupaten Wakatobi: realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh OPD tidak sesuai ketentuan dan kekurangan volume pada paket pekerjaan di empat OPD;
  5. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara: kekurangan volume atas paket pekerjaan pada lima OPD dan pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah pada pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kurang optimal;
  6. Pemerintah Kabupaten Buton Utara: belanja pada pemerintah kelurahan belum dipertanggungjawabkan dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik pada empat OPD.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan