Enam Pegawai Dikbud Konsel Terbukti Pungli, Majelis Hakim Jatuhi Vonis

  • Bagikan
Penasehat Enam terdakwa pungli di Dikbud Konawe Selatan, Sultra, Khalid Usman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Penasehat Enam terdakwa pungli di Dikbud Konawe Selatan, Sultra, Khalid Usman. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, menjatuhi hukuman terhadap enam terdakwa atas kasus pungutan liar (pungli) dalam jual-beli kepengurusan sertifikasi tenaga pendidik sejumlah sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan (Konsel). Keenamnya terbukti melanggar dalam penjaringan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Para pelaku tersebut, di antaranya Sutarmin (PNS Dikbud Konsel), sementara Herni, Husniatin, Hendra, Samsiar Saing Maru, dan Vivi Mayanti merupakan honorer di instansi itu.

Panitera Muda Tipikor, Enni, SH menjelaskan keenamnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Hebbin Silalahi, SH., MH beserta dua hakim anggota Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH.

“Kemarin itu Majelis Hakim sudah menjatuhi hukuman terhadap keenam terdakwa, yakni Sutarmin satu tahun tiga bulan, terus Herni, Husniatin, Vivi, Hendara itu masing-masing satu tahun dua bulan, dan untuk Samsiar Saing Maru itu satu tahun penjara, dan untuk dendanya itu semua sama Rp 50 juta,” ungkap Enni kepada SultraKini.Com, Kamis (3/5/2018).

Putusan tersebut, tidak diajukan banding oleh Khalid Usman, SH., MH selaku Penasehat Hukum keenamnya.

“Sampai hari ini, jaksa dan kami dari penasehat hukum terdakwa sudah menerima putusan itu, setelah kami pelajari hasil putusannya ternyata sudah cukup berkeadilan, artinya pihak keluarga terdakwa juga sudah menerima,”ucap Khalid.

Dia juga mengaku, keenamnya kini dipecat pihak Dikbud Konsel. “Mereka (pelaku) sudah dipecat, maka dari itu kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan dari instansi terkait. Padahal mereka sudah terkena hukuman, ibaratnya ‘sudah jatuh tertimpa tangga lagi’, biar bagaimana kita punya rasa kasian juga, tapi nanti kami berencana akan melakukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) oleh Dikbud Konsel di Andoolo,” jelasnya.

Informasi Dihimpun SultraKini.Com, OTT keenam pelaku oleh anggota Polres Konsel itu, turut menyita uang tunai senilai Rp 50 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan