Evaluasi Pilkada, KPU Koltim Beri Santunan Bagi Tenaga Ad Hoc yang Meninggal

  • Bagikan
Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, (kedua dari kanan) bersama komisioner KPU lainnya dalam Rapat Evaluasi TahapaKetua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, (kedua dari kanan) bersama komisioner KPU lainnya dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2020. Foto: ISTn Pilkada 2020. Foto: IST
Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, (kedua dari kanan) bersama komisioner KPU lainnya dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2020. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum Kabapaten Kolaka Timur memberikan santunan pada keluarga anggota dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia karena sakit dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit selama bertugas.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi KPU terhadap kinerja tenaga ad hoc dalam menunjang pelaksanaan Pilkada Koltim yang telah berlangsung dengan sukses,” kata Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias kepada SultraKini.com, Senin (1 Maret 2021).

Ada pun anggota PPS yang meninggal dunia karena penyakit adalah Waode Asni (PPS di Kecamatan Ladongi) dan Santi (PPS di Kecamatan Tinondo).

Selain itu, KPU Koltim juga pemberian penghargaan kepada pegawai KPU yang telah pension sebagai ASN.  

Pemberian penghargaan itu dilaksanakan di sela-sela rapat evaluasi pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) tahun 2020 dan pemberian KPU Award bagi badan ad hock selama 3 hari (26 – 28 Februari 2021).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota komisioner beserta secretariat KPU Koltim, serta mantan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) se-Kolaka Timur. Ikut dihadiri oleh pihak KPU Provinsi dan Bawaslu Kolaka Timur, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Kolaka Timur.

“Sedianya kegiatan ini dihadiri oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, namun berhubung ada kegiatan pendampingan siding di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada sehingga batal ke Kendari,” terang Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias.

Nengtias, demikian panggilan Ketua KPU Koltim, menguraikan pelaksanaan kegiatan untuk mengumpulkan informasi dan mengukur kinerja badan hoc dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.

“Sebagai bahan perbaikan yang diperlukan atas implementasi kinerja badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan dan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan tahapan, terhadap manajemen pelaksanaan kegiatan dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi,” jelas Nengtias.

Dijelaskan, evaluasi tahapan pemilihan terhadap badan ad-hock juga bertujan pada perbaikan yang diperlukan atas implementasi kebijakan/program/kegiatan tahapan Pemilu/Pemilihan dimasa mendatang.

“Sekaligus untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada badan ad hoc atas kinerja dan dedikasinya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020,” kata Nengtias.

Melalui forum ini juga sekaligus penyerahan santunan pada keluarga anggota 2 anggota PPS yang meninggal dunia karena sakit dan 2 anggota PPK yang sakit selama bertugas. Selain itu, pemberian penghargaan kepada pegawai KPU Koltim yang telah pensiun.  

Lebih lanjut Nengtias menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kendari karena di Kolaka Timur belum ada tempat yang representatif untuk menampung peserta dalam jumlah besar.

Ada pun kegiatan tersebut mengacu pada empat dasar hukum, yakni;

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Pasal 331 dan 32).
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
  4. Keputusan KPU Nomor 1265/SDM.03.7-Kpt/05/KPU/VIII/2019 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan