FH UHO dan Peradi Kendari Teken MoU Gagas PKPA

  • Bagikan
Dekan FK UHO Herman (tengah) Teken MoU didampingi Wasekjend Peradi Pusat Liston Sibarani dan Ketua DPC Peradi Kendari Dahlan Moga di Gedung FH, Sabtu (11/8/2018). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Dekan FK UHO Herman (tengah) Teken MoU didampingi Wasekjend Peradi Pusat Liston Sibarani dan Ketua DPC Peradi Kendari Dahlan Moga di Gedung FH, Sabtu (11/8/2018). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo Kendari dengan menggandeng Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk  penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Gedung FH UHO, Sabtu (11/8/2018).

Dekan FH UHO, Herman, mengaku lulusan  alumni FH UHO dalam satu kalu wisudah cukup tinggi minimal sekitar 200 orang setiap tahun. Para alumni itu mengikuti PKPA yang ada di luar Sulawesi Tenggara (Sultra). Kalaupun ikut PKPA di Sultra, bukan di UHO.

“Jadi kedepan melalui lembaga Peradi, Saya programnya agar bagaimana mereka setelah yudisium (tahapan meraih sarjana sebelum wisuda) kita akan tawarkan untuk langsung ikut PKPA. Lama PKPA-nya itu satu bulan, jadi begitu diwisuda bisa langsung juga menerima sertifikat PKPA,” ungkapnya

FH UHO dan Peradi akan memetakan  berbagi soal kurikulum dan materi yang diajarkan agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Contoh misalnya ada yang akan fokus di bidang konsultan perbankkan, konsultan pertambangan, dan sebagainya, atau bisa juga yang secara umum segala bidang pengetahuan.

Ketua DPC Peradi Kendari Dahlan Moga mengungkapkan  FH UHO tepat pilihan untuk penyelenggaraan PKPA karena memiliki FH terakreditasi B. Peradi dalam PKPA nantinya akan menerbitkan silabus  dengan materi-materi bahan ajar yang bisa menjadi kebetuhan oleh pihak FH UHO sendiri.

Menurutnya dari segi pemateri atau dosen di FH UHO ini dapat memenuhi kualifikasi yang terbaik mereka memiliki kompetensi terbaik dalam ilmu hukum. Kebanyakan lulusan Dosen dari Universitas yang lebih dikenal. Sehingga memang sudah lama pihaknya membangun kerja sama itu dan baru sekarang terealisasi.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Liston Sibarani, mengatakan ujian PKPA merupakan salah satu syarat mutlak  untuk para calon-calon advokat. Peserta yang sudah lulus akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk magang di kantor advokat.

Jadi, lanjut dia, setelah memenuhi syarat, maka DPN Peradi akan mengusulkan ke Pengadilan Negeri Kendari, untuk mengangkat dan mengambil sumpah mereka, sehingga bisa menjadi advokat dan bisa bersidang di pengadilan.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan seorang advokat harus melalui beberapa proses. Untuk menjadi seorang advokat, sarjana hukum dapat melalui ujian advokat lalu ikut PKPA atau sebaliknya,” tutupnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan