FMBB Sebut Aktifitas PT Panca Logam Makmur Ilegal

  • Bagikan
Massa FMBB tuntut PT PLM Ditutup. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Aktifitas Perusahan tambang emas PT. Panca Logam Makmur (PLM) mulai  dipersoalkan. Perusahan di Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana itu, diduga tidak lagi mengantongi keabsahan hukum untuk kelolah tambang di wilayah itu.

Senin, 6 Juli 2020, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Mereka mendesak PT. PLM segera angkat kaki dari Wilayah Kabupaten Bombana. 

“Aktifitas PT Panca Logam Makmur itu Ilegal. Mereka telah mencuri hasil kekayaan Alam Bombana. Izin Perusahaan itu telah berakhir Januari 2020 lalu. Tapi kenapa, hingga sekarang masih saja beroperasi,” pungkas Mustazam salah satu koordinator demostran.

Tidak cuma PT PLM, masa juga menuding PT. Panca Logam Nusantara serta PT. Anugerah Alam Buana Indonesia juga belum mengantongi izin untuk menambang emas di wilayah Kabupaten Bombana.

“Aktivitas group PT Panca Logam Makmur itu harus dihentikan sekarang, harus ditutup. Tidak ada manfaatnya untuk rakyat maupun daerah. Mereka hanya membuat kerusakan lingkungan di Bombana,” ujar Mustazam

Dia mengatakan selama PT. PLM beroperasi 10 tahun Di Bombana, banyak masalah yang ditimbulkan. Diantaranya, tidak melaporkan kegiatan lingkungan, adanya tunggakan pajak,  jalan desa yang tidak diperbaiki, hingga rusaknya hutan dari izin pinjam pakai kawasan Hutan. 

“Parahnya lagi, belum tuntas mereklamasi lahan yang pernah digarap, sudah mau buka lagi lahan baru. Kawasan disana sudah rusak total,” tambahnya.

Tuntut untuk menutup aktivitas PT. PLM itu ikut disuarakan di kantor DPRD Bombana. Mereka meminta dukungan para wakil rakyat agar berjuang bersama, guna menghentikan aktifitas PT. PLM yang diklaimnya ilegal tersebut. 

Saat menerima aksi, Ketua DPRD Bombana Arsyad berjanji akan menelusuri tuntutan FMBB “Terkait izin PT. Panca Logam Makmur itu, kami akan Kroos chek nanti di instansi Provinsi Sultra. Demi memastikan izinnya.  Nanti komisi II akan kesana. Kami juga akan menelusuri terkait laporan aktifitas lingkungannta di dinas DLH Bombana,” tukasnya

Sementara itu, pelaksana Humas PT. PLM Aswandi menepis tudingan atas sebutan ilegal tersebut. “untuk PT. Panca Logam Makmur itu, kami sudah kantongi izin perpanjangannya hingga 10 tahun kedepan,”  ujarnya melalui via telphon, Senin (6/7/2020)

Sementara  PT. Anugerah Alam Buana Indonesia, sambung Aswandi, izinnya masih berlaku hingga tahun 2021. “Kalau PT. Panca Logam Nusantara, memang sudah berakhir per januari 2020. Saat ini sementara pengurusan administrasi untuk diperpanjang lagi,” tandasnya.

Terkait rusaknya jalan desa, Aswandi mengaku itu bukan dititik wilayah kawasan PT Panca Logam Makmur. (A)

Laoparan: Badar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan