Form C6 Disalurkan, Penerima Harus Berada di Tempat

  • Bagikan
Anggota KPUD Muna, Andi Arwin saat melakukan verifikasi faktual di lapangan didampingi saksi masing-masing paslon. (Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, tengah menyalurkan Form C-6 (surat panggilan memilih) di tiga TPS yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo. Pendistribusian C-6 ini setelah 3 hari melakukan verifikasi DPT di tiga TPS tersebut.

 

Komisioner KPUD Muna, Andi Arwin mengatakan, penyaluran Form C-6 dimulai tanggal 17–21 Maret 2016. Dalam penyalurannya, KPPS didampingi oleh pihak Kepolisian, serta 9 orang perwakilan dari masing-masing pihak pasangan calon dan Panwas.

 

“Pendistribusian ini akan dilaksanakan mulai tanggal 17 -21 Maret 2016. Masing-masing tim pasangan calon mendampingi KPPS pendistribusian C6 sebanyak 9 orang, ditambah polisi yang siap membantu mendampingi, termasuk Panwas lapangan,” terangnya.

 

Dalam pendistribusian Form C-6, petugas KPPS harus memastikan yang menerima adalah benar orang yang namanya sesuai dalam DPT. Bahkan, jika dalam rumah hanya ada suaminya karena sang istri sedang ke pasar, maka hanya sang suami yang boleh dikasih. Sedangkan form untuk istrinya, setelah kembali dari pasar baru diberikan langsung.

 

“Jadi dalam proses pendistribusian C-6 memang harus orangnya betul yang terima dan tidak bisa diwakili. Jadi kalau bukan orangnya jangan dikasih, sehingga dengan sendirinya akan terseleksi,” jelas Andi.

 

Begitu pun yang berada di luar daerah, tidak dapat diberikan Form C-6 sebelum yang bersangkuata ada di tempat. Kecuali saat pencoblosan yang bersangkutan sudah tiba, maka cukup membawa KTP atau indentitas lain untuk diberikan kepada petugas KPPS, kemudian dicocokan namanya dalam DPT. Bila sesuai, maka bisa menyalurkan hak pilihnya.

 

“Contonya La Boy dan Darno, mereka sudah tidak bisa lagi memilih, karena nama mereka tidak ada dalam DPT dan juga mereka tidak bisa memilih menggunakan KTP atau indentitas lain. Sama kalau ada membawa KTP atau indentitas lainya, namun dia tidak ada dalam DPT, maka dia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Yang jelas yang bisa memilih hanya namanya yang ada dalam DPT, itupun dia sudah memenuhi syarat,” tegas Andi.

 

KPUD menjamin tidak ada lagi pemilih ganda. Menurut KPUD, selama tiga hari pihaknya bersama paslon dan Panwaslu telah memverifikasi DPT yang berpotensi ganda, meninggal dunia, telah menggunakan hak pilihnya di tempat lain dan pemilih yang belum cukup umur.

 

“Makanya masing-masing unsur mengawasi itu, jangan sampai C6 yang sudah meninggal di kasih orang lain. Dan kita sepakat itu, C6 harus orangnya yang terima,” pungkas Andi.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan