Format Kartu Keluarga Baru, Nikah Tak Sah bisa Terlihat

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Laode Halili. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Laode Halili. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikdukcapil) Kota Kendari mulai memberlakukan format kartu keluarga versi terbaru sejak 30 Juni 2018 sehingga warga yang membuat kartu keluarga baru akan mendapatkan format baru.

“Dua minggu terakhir ini, kami sudah kehabisan model blangko KK (kartu keluarga) lama. Alhamdulih minggu kemarin sudah ada penggantinya, tapi sudah model baru, tinggal diperiksa oleh panitia. Mulai tanggal 30 itu sudah versi Siak (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ketujuh,” terang Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Laode Halili kepada SultraKini.Com, Kamis (2/8/2018).

Blangko kartu keluarga bakal didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kota Kendari dan jumlah pendistribusian setiap hari 20 lembar kartu atau sekitar 140 setiap minggunya per kecamatan. Jadi dengan adanya blangko KK ini, bukan menjadi alasan bagi kalangan masyarakat untuk tidak mendapatkan blangko resmi kartu keluarga.

“Tentu pada format baru ini ada elemen yang berbeda dengan yang lama. Ada penambahan kolom dan elemen data, seperti golongan darah, status perkawinan, jadi ketahuan yang nikahnya tercatat dan tidak tercatat, jadi kalau nikahnya tidak resmi jadi keliatan jelas,” jelas Halili.

Bentuk perubahan pada blangko kartu keluarga baru. (Sumber: Disdukcapil Kendari)
Bentuk perubahan pada blangko kartu keluarga baru. (Sumber: Disdukcapil Kendari)

Dalam surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.14/1846 Discapil tertanggal 1 Januari 2018, penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 118/2017 tentang blangko KK, register dan kutipan akta Capil juga dijelaskan bahwa spesifikasi teknis blangko KK tidak mengalami perubahan, hanya saja penambahan formula elemen kolom dan elemen data, yaitu kolom golongan darah, dan tanggal perkawinan serta status hubungan dalam keluarga.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan