Format Sultra Apresiasi Kinerja Kejati Bongkar Kejahatan Pertambangan, Minta Kejahatan di PT Toshida Diusut Tuntas

  • Bagikan
Sahir Barakati, (Foto: Ist)
Sahir Barakati, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Format Sultra) sangat mengapresiasi langkah-langkah dan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara membongkar dan memberantas kejahatan pertambangan di ‘Bumi Anoa’.

Salah satunya, Kejati Sultra telah mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah ikhwal Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBK-PKH) di PT Toshida Indonesia yang menjerat Direktur dan General Manager PT Toshida Indonesia serta dua mantan pejabat di Dinas ESDM Sultra.

Salah Satu Presidum Forum Pemerhati Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Format Sultra), Sahir Barakati
dalam siaran persnya mengaku sangat mengapresiasi upaya dari Kejati Sultra dalam membongkar kejahatan pertambangan di Sultra yang sangat merugikan negara dan daerah.

Menurut dia, jika saja anggaran kejahatan korupsi yang nilainya ditaksir sekitar Rp168 miliar dalam kasus kejahatan di PT Toshida Indonesia itu dipergunakan untuk pembangunan di Sultra makan bisa dipastikan seluruh infrastruktur jalan maupun infrastruktur lainnya bisa terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Upaya dari Kejati Sultra hari ini dalam membongkar kasus kejahatan pertambangan di Sultra patut diapresiasi. Harapan kami tidak hanya sampai disini saja tapi bisa mengusut lebih dalam kasus-kasus kejahatan ini. Jika perlu semua perusahaan tambang di Sultra ini yang tidak tertib dan tidak punya kontribusi untuk negara ataupun daerah diberantas habis,” ungkapnya, Minggu (20/6/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa sejak Desember 2019, dirinya sudah beberapa kali menyuarakan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan PT Toshida Indonesia melalui aksi demonstrasi bahkan menyurati DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan RDP dengan TP Toshida Indonesia, namun tak kunjung dihadiri oleh manajemen perusahaan.

“Benar bahwa sejak 2019 tepatnya 9 Desember saat itu kami sudah mulai mengawal kasus-kasus PT Toshida Indonesia ini, kaitan dengan dugaan penggelapan pajak dan penambangan di luar IPPKH sampai pada komersialisasi terminal khusus (Tersus) milik perusahaan lain yang belum ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai pelabuhan umum,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, kala itu Format Sultra sampai tiga kali menyurat ke DPRD Sultra untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III namun dari PT Toshida Indonesia sendiri selalu tidak pernah hadir, dengan alasan tidak jelas.

Lebih lanjut Sahir, menjelaskan bahwa PT Toshida Indonesia memiliki kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton. Hanya saja kuota ekspor sebesar itu namun tidak memiliki Tersus ataupun pelabuhan Jetty sendiri, dilakukan ekspor dengan menyewa Jetty perusahaan milik orang lain.

Berdasarkan data hasil investigasi dan RDP Format Sultra bersama DPRD Sultra waktu itu, diketahui PT Toshida Indonesia dalam melakukan ekspor tersebut menyewa Tersus milik 6 perusahaan pertambangan lain yang belum mendapatkan naik status menjadi pelabuhan pelayanan umum.

Olehnya itu, Format Sultra meminta Kejati Sultra untuk ikut memeriksa beberapa instansi serta perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam proses pemuatan ore nikel milik PT Toshida Indonesia.

“Kalau dibutuhkan oleh aparat penegak hukum kita bersedia memberikan informasi apapun soal PT Toshida Indonesia, sebab kami tau betul permasalahan yang terjadi, dua tahun kami selalu mengawal dan memantau perusahaan ini,” pungkasnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan