Forsemesta Sultra Gelar Dialog Milenial Ngobrol Tambang

  • Bagikan
Suasana dialog publik milenial ngobrol tambang oleh Forsemesta Sultra, Senin (18/3/2019). (Foto: Istimewa).
Suasana dialog publik milenial ngobrol tambang oleh Forsemesta Sultra, Senin (18/3/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara Sultra menggelar dialog publik, Milenial Ngobrol Tambang dengan tema “Dipersimpangan Jalan; Dilema Penegegakkan PERDA Sultra No. 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara” di salah satu hotel Kendari, Senin (18/3/2019).

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan tujuan penyelenggaran kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada perusahaan pertambangan.

“Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perusahaan pertambangan. Sehingga perusahaan yang akan berinvestasi di Sultra tidak punya alasan lagi untuk tidak mendirikan pemurnian nikel sendiri,” katanya.

Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kisran Makati, menyampaikan pentingnya kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Sultra, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban atas dampak yang ditimbulkan. Selain itu, Kisran juga menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Pentingnya kiranya kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah ini sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban dampak yang ditimbulkan atas aktivitas perusahaan. Selain itu, mestinya Kepala Dinas ESDM Sultra hadir sebagai narasumber, karena sebagai pelaku dalam hal ini,” pungkasnya.

Disisi lain, Ketua Presidium JaDi Sultra, Hidayatullah, menyoroti peran DPRD Sultra yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013, yang berdampak pada lahirnya konflik-konflik pertambangan.

“Bisa jadi ini akibat tidak maksimalnya peran DPRD Sultra dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013. Akibatnya lahirnya konflik-konflik pertambangan karena perusahaan yang tidak menjalankan amanat peraturan daerah,” ucapnya.

Untuk diketahui kegiatan dialog tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menguak persoalan tata kelolah pertambangan demi mewujudkan Good Mining Practice di Sultra.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Perwakilan UPP Langara, Ketua BEM Perguruan Tinggi se-Sultra, Ketua Peguyuban Mahasiswa HIPPMA Konawe Utara, Ketua paguyuban Mahasiswa Konawe (IPPMIK Kendari), DPD JOIN Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, LSM dan Pegiat Tambang lainnya.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan