FPI Beberkan Bukti Mafia BBM Di Wakatobi, DPRD Agendakan RDP Dengan Pemda

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kelangkaan dan tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Wakatobi akhir-akhir ini membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pun menjadi perhatian serius Forum Pergerakan Independent (FPI).

Sejumlah perwakilan FPI diantaranya, Jayadin La Ode, Syaiful, Nuriaman, Safitra, Ramli dan Sustina Hasyim Ode membeberkan sejumlah bukti  dugaan mafia BBM subsidi dan Non Subsidi yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha di hadapan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Rabu (6/1/2021)

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Sidang DPRD Wakatobi ini, FPI  menyoroti lonjakan harga BBM jenis premium hingga harga Rp 40 ribu akibat terjadi kekosongan stok di empat APMS sejumlah wilayah di ibukota Kabupaten Wakatobi, Pulau Wangi-wangi. 

Padahal dalam kebijakan presiden, Joko Widodo dalam program BBM satu harga yang juga didukung dengan peraturan Mentri ESDM  Nomor 36 Tahun 2016 serta Keputusan Direktorat Jendal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 mengatur 148 kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga yang mana salah satu diantaranya adalah Kabupaten Wakatobi.

“Harga bensin dalam SK dimaksud ditetapkan sebesar Rp6.450,- perliter, Pertalite Rp 7.650,- Solar Rp5.150 dan minyak tanah sebesar Rp2.500,-.” kata salah satu Aspirator FPI, Nuriaman dalam rilisnya.

Namun berdasarkan hasil temuan FPI yang terjadi disalah satu APMS di Kabupaten Wakatobi belum lama ini, harga penjualannya melebihi batas kewajaran dengan penjualan Bensin perliter sebesar Rp8.300 – Rp8.500,- perliter, solar Rp7.000,- dan minyak tanah Rp 10.000,-.

Menurutnya, persoalan lonjakan harga BBM di Wakatobi bukan dikarenakan terjadi kelangkaan, namun ada oknum yang melakukan penimbunan.

(Baca juga: BBM Langka di Wakatobi, Polisi: Kapal Pengangkut BBM Ditahan)

Atas persoalan itu, FPI meminta sikap profesional kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberantas mafia migas terutama BBM subsidi (minyak tanah dan solar). 

“Hal ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar,” terangnya. 

Nuriaman mengungkapkan, PT Fajar Mekar selaku transportir sekaligus pengusaha APMS secara terang-terangan menyalahgunakan pengangkutan BBM dengan tidak mematuhi SOP pembongkaran BBM berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 0289.K/18/DJM.T/2018 tentang pedoman teknis keselamatan dan Instalasi serta pengoperasian instalasi SPBU.

Untuk itu, FPI mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menindak tegas kesewenang-wenangan oknum pelaku penyimpangan Minyak Subsidi dan Non Subsidi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Praktisi Hukum, Jayadin La Ode menerankan, minyak merupakan isi perut bumi yang manfaatnya sangat menentukan keberlansungan hajat hidup orang banyak. Dengan begitu lanjut dia, berdasarkan landasan konstitusi dasar perokonomian mengenai tata kelolah minyak yang ada di seluruh wilayah ada pada penguasaan Negara sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945,  yakni dikuasai Negara dan peruntukan sebesar – besarnya untuk kemakmuran Rakyat. 

Salah satu wujud dari pengusaan negara adalah pemerintah mengatur dan menetapkan harga jual minyak secara nasional seperti bensin, solar, minyak tanah sehingga harganya tetap terkendali dan misi memakmurkan rakyat tadi bisa tercapai. 

“Pada tahun 2016 sudah ada kebijakan pemerintah dengan program “BBM satu harga” yang kemudian ditindak lanjuti dengan aturan pemerintah dan keputusan BPH migas. Jika sudah demikian para pelaku usaha harus patuh dan tunduk pada harga penetapan pemerintah sebap kalo tidak, itu jelas adalah perbuatan melawan hukum akibat hukumnya nanti bisa pelanggaran adminstrasi pencabutan izin usaha dan bahkan tindak pidana,” paparnya

Ditambahkan salah seorang aspirator FPI, Syaiful menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal persoalan tersebut karena BBM menyangkut hajat hidup orang banyak dan telah merampas uang rakyat yang sudah sangat banyak.

Pernyataan sikap tersebut didasari dengan bukti faktual dalam bentuk dokumen video dan foto terkait adanya dugaan penimbunan dan harga yang tidak wajar untuk pembelian satu liter Bensin, Solar maupun minyak tanah. 

Menanggapi hal ini, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Badalan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi FPI ke pimpinan DPRD guna memanggil pihak Pemda dan pengusaha BMM.

Sementara legislator PAN, Muhamad Ikbal menjelaskan, DPRD telah mengagendakan memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wakatobi guna menghadiri RDP bersama DPRD pada Kamis, 7 januari 2020. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan