Fraksi PIB: WTP Diraih Wakatobi Tak Berbanding Lurus dengan Temuan BPK

  • Bagikan
Suasana rapat Paripurna DPRD Wakatobi sehubungan dengan persetujuan penetapan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Wakatobi tahun anggaran 2018 menjadi Perda, Senin (15/7/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Suasana rapat Paripurna DPRD Wakatobi sehubungan dengan persetujuan penetapan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Wakatobi tahun anggaran 2018 menjadi Perda, Senin (15/7/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Fraksi PIB DPRD Wakatobi menilai peraihan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) Pemda Wakatobi dalam pengelolan keuangna daerah, tidak berbanding lurus dengan banyaknya catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.

“Temuan dan catatan BPK tersebut tidak berbanding lurus dengan opini WTP karena syarat mutlak opini WTP adalah masuk dalam temuan BPK.” Kata Ketua Fraksi PIB, Hj. Erniwati, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Wakatobi sehubungan dengan persetujuan penetapan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Wakatobi tahun anggaran 2018 menjadi Perda, Senin (15/7/2019).

Erniwati mengatakan, wajar jika BPK memberikan WTP terhadap Pemda Wakatobi, karena contoh yang digunakan hanya sebatas yang ditemukan, namun tidak secara utuh APBD.

Politisi partai Gerindra ini menilai, Pemda Wakatobi tidak layak meraih WTP, karena terdapat banyak temuan BPK dalam pengelolaan keuangan. Sementara WTP adalah penyajian materi sesuai dengan kondisi akuntansi.

“Kalau menurut tidak bisa WTP, kecuali Wajar Dengan Pengecualian, karena konsep WDP itu adalah materi yang disajikan satu atau lebih, ada yang tidak sesuai tapi tidak mempengaruhi kewajaran dengan utuh terhadap APBD.” terangnya.

Berikut pandangan Fraksi PIB terhadap rancangan perda tersebut:

1. Dalam laporan tersebut ada OPD yang tingkat PAD-nya rendah, tidak mencapai target atau menurun dari tahun anggaran sebelumnya, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi atau investigasi terhadap OPD tersebut bahkan melakukan teguran sampai ketingkat pemberian sanksi.

2. Terhadap PDAM yang mengalami kerugian sementara pelayanan terhadap masyarakat menurun tidak berbanding lurus dengan penyertaan modal, maka harus dicarikan solusi dan melakukan evaluasi sampai pada pemberian sanksi terhadap kepengurusannya.

3. Terhadap OPD yang dalam hal belanja penyerapan anggarannya tidak maksimal, sehingga kalau dikalkulasi berkisar kurang lebih Rp 20 miliar, sementara pada tahun anggaran tersebut pokok-pokok pikiran dari DPRD tidak diakomodir ini melambangkan aspirasi rakyat tidak tercapai, namun disisi lain silva APBD tahun anggaran 2018 masih memungkinkan, maka Fraksi PIB berpendapat perlunya pokok-pokok pikiran dari DPRD harus diperhatikan secara sungguh-sungguh pada pembahasan APBD berikutnya.

4. Mengenai kelebihan pembayaran pada pelaksanaan kegiatan yang ditemukan oleh BPK pada OPD harus dikembalikan ke kas daerah sesuai aturan yang bedaku.

5. Bahwa Perda APBD induk Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018 adalah Dokumen Rancangan Perda APBD dan lampirannya Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018 dinyatakan tetap (tidak berubah), kecuali yang dirubah oleh pembicara tahap 3, yang dokumennya telah ditandatangani oleh pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi dan pimpinan DPRD kabupaten Wakatobi. Kalau ada Perda APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2018 yang berbeda dengan kedua dokumen tersebut, maka diduga APBD palsu isinya sehingga berakibat hukum, maka Pendapat akhir Fraksi PIB DPRD Kabupaten Wakatobi terhadap Raperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi tahun tnggaran 2018 setuju untuk ditetapkan agar menjadi Perda sepanjang atau kecuali dokumen APBD tersebut sesuai dengan dokumen rancangan Perda APBD dan dokumen pembicara tahap 3 tersebut diatas termasuk temuan BPK dan hal lain yang berakibat hukum terkait Perda ini.

Walaupun mendapatkan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi namun, namun lima fraksi di DPRD Wakatobi tetap menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan