Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Usai Kena Modus Usir Makhluk Halus

  • Bagikan
Jumpa pers di Mapolres Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jumpa pers di Mapolres Purworejo (Rinto Heksantoro/detikcom)

SULTRAKINI.COM: Modus penipuan melalui akun media sosial kembali terjadi. Kali ini dialami seorang gadis di bawah umur. Dia harus merelakan kehormatannya usai ditipu pria 19 bernama Dedi Susanto yang menjanjikan akan mengusir makhluk halus yang merasuki tubuh korban.

Sebelum menyetubuhi korban, Susanto menggunakan akun Facebook. Peran pertama dimainkan tersangka, yakni mantan kekasih si korban dan mengaku telah mengirimkan makhluk halus kepada korban. Merasa ketakutan, korbanpun menceritakan hal itu kepada tersangka.

Tersangka kembali mengatur siasat dengan membuat akun palsu. Kali ini, dia berpura-pura mengenalkan korban kepada “orang pintar” yang memiliki kemampuan mengusir makhluk halus.

Rupanya korban terperdaya dan menerima ajakan tersangka. Akun baru lalu dibuat lagi tersangka yang menyamar sebagai pengusir makhluk halus.

Parahnya, korban mau disetubuhi tersangka sebagai bagian “ritual” pengusir makhluk halus.

“Orang pintar yang tak lain adalah tersangka itu sendiri menyuruh korban untuk melakukan perbuatan asusila dengan tersangka agar dapat terbebas dari makhluk halus tadi, korban pun bersedia melakukan itu (persetubuhan),” ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawanpada jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (19/9/2019) dilansir dari Detik.com.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang dikenalnya lewat Facebook. Korban masih pelajar dan masih di bawah umur. Untuk lokasi persetubuhannya di rumah teman korban,” sambung AKP Haryo Seto Liestyawan.

Tersangka tersebut dibekuk oleh petugas kepolisian beberapa hari yang lalu di rumah teman korban, usai mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima putrinya diperlakukan tidak senonoh.

Perlakukan tersebut diketahui orang tua korban usai anaknya menceritakan perbuatan tersangka. Korban juga menyesai perbuatannya.

Dalam interogasi petugas kepolisian, tersangka mengaku sudah berpacaran selama empat bulan di dunia maya. Tersangka berdalih ia datang jauh-jauh dari Sumatera Selatan ke Purworejo karena ingin bertemu dengan keluarga korban.

“Sudah sekitar empat bulan pacaran lewat Facebook dan WA. Terus ketemu sama dia (korban) di rumah temannya. Saya melakukan itu (persetubuhan) dua kali. Sebenarnya sih ke sini mau ketemu sama keluarganya (keluarga korban),” ucap tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian milik korban serta ponsel mililk tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Detik.com
Laporan: Riswan

  • Bagikan