Gagal Panen dan Kematian Hewan Ternak bisa dapat Asuransi, Begini Caranya

  • Bagikan
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Provinsi Sultra, Muhammad Nasir. (Dok. Kadistanak Sultra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak)Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Nasir mengungkapkan asuransi pertanian yang diluncurkan pemerintah dalam beberapa tahunterakhir merupakan program untuk melindungi petani saat gagal panen.

“Di setiap musim tanam, selalu ada petani yang mengalami gagal panen karena berbagai sebab, mulai dari serangan hama, banjir hinggakekeringan. Kita ingin melindungi petani dari kerugian yang lebih besar dengan mengembalikan modal usaha mereka. Salah satu solusinya,pertanggungan asuransi,” jelas Nasir dalam rilisnya, Selasa (13/3/2018).

Nasir menjelaskan, asuransi pertanian ini mencakup tanaman pangan dan peternakan, yaitu padi sawah, jagung, dan ternak sapi. Pemerintahmemberikan subsidi premi bagi petani yang menjadi peserta asuransi.

Tahun ini, Sultra menargetkan lahan sawah seluas 20 ribu hektar (ha), jagung hibrida seluas 10 ribu ha, serta ternak sapi sebanyak 500 ekormasuk dalam pertanggungan asuransi.

Premi asuransi untuk lahan sawah dan jagung sebesar Rp 180 ribu per ha. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 144 ribu, sedangkan petanicukup membayar Rp 36 ribu per ha. Jika terjadi gagal panen, perusahaan asuransi mitra, dalam hal ini Jasindo akan memberikan uang pertanggungan Rp 6 juta per ha.

Adapun premi untuk ternak sapi sebesar Rp 200 ribu per ekor. Dimana pemerintah memberikan subsidi Rp 160 ribu dan peternak menanggung Rp40 ribu per ekornya. Jika ternak mengalami kematian karena melahirkan, kecelakaan, dan sakit
pertanggungan akan dibayar penuh sebesar Rp 10 juta per ekor.

“Nilai pertanggungan akan gugur, apabila sapi dijual. Jika sakit dan masih bisa dijual berdasarkan rekomendasi dokter hewan, maka yangdicover asuransi adalah selisih pertanggungan dengan hasil penjualannya,” jelas Nasir.

Dia menambahkan, polis asuransi padi dan jagung berlaku untuk setiap musim tanam, sedangkan polisi untuk ternak sapi berlaku setiap tahun.

Siapa saja yang berhak menjadi peserta asuransi pertanian ini? Calon peserta asuransi harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Adapunprosesnya, calon peserta mengisi form pendaftaran lalu dievaluasi oleh pihak asuransi (Jasindo).

Usai dinyatakan memenuhi syarat, petani calon peserta ini ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala dinas pertanian/peternakan kabupaten/kota. Dinas pertanian/peternakan provinsi kemudian, melakukan rekapitulasi sesuai dengan SK darikabupaten/kota. Atas dasar itulah, Jasindo kemudian menerbitkan polis masing-masing.

Selain asuransi yang mendapat subsidi premi dari pemerintah, juga ada asuransi pertanian mandiri yang preminya tidak disubsidi oleh pemerintah. Untuk tanaman jagung, nilai preminya sebesar tiga persen dari total pertanggungan nilai investasi sebesar Rp 10-12 juta per ha. Ternak sapi dan kerbau, nilai preminya masing-masing sebesar Rp
300 ribu per ekor (jantan).

Tahun 2017 lalu, Kabupaten Konawe merupakan daerah yang kawasan lahan padinya paling luas
mendapatkan tanggungan asuransi, yakni mencapai 10.407,12 ha, total klaim mencapai Rp 3,42 miliar. Sedangkan untuk sapi hanya 49 ekor tanpa ada klaim sama sekali.

Disusul Kabupaten Kolaka seluas 980 ha lahan padi sawah dengan total klaim Rp 22,8 juta dan ternak sapi sebanyak 100 ekor tanpa klaim pertanggungan.

Terakhir, Kabupaten Konawe Selatan seluas 168,67ha padi sawah dengan total klaim Rp 52,4 juta, sapi sebanyak 307 ekor dengan klaim Rp 58,5 juta.

“Kita berharap, jumlah petani dan peternak yang ikut dalam asuransi pertanian ini dapat bertambah dan tersebar di wilayah sentra padi, jagung, dan kawasan peternakan di seluruh wilayah Sultra,”pungkasnya.

Sumber: Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra

  • Bagikan