Gangguan Telekomunikasi, OJK Tidak dapat Layani Konsumen

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Otoritas Jasa Keungan menyampaikan adanya gangguan jaringan telekomunikasi sehingga sistem layanan konsumen OJK (Kontak OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik, Senin (5/8/2019).

⁣”Kami sedang berusaha agar gangguan ini segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Direktur Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam dalam keterangan tertulisnya.

OJK mengimbau, konsumen dan masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke laman resmi pihaknya atau melalui surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Jakarta Pusat.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan