Gara-gara Gaji 7 Anggota Dewan, Sekwan DPRD Wakatobi Galau

  • Bagikan
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi mengimbau tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai tidak diberikan gajinya untuk sementara waktu atau menahan gaji mereka sambil menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertemuan tadi malam itu, pak bupati minta saya, tujuh orang itu agar gajinya ditahan sementara,” ujar Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin, Selasa (8/1/2019).

Ketujuh orang yang dimaksud adalah Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sukardi dari PAN pindah ke Partai Golkar; Ariati dari PAN pindah ke Partai Golkar; dan Muksin dari PAN pindah ke Partai Golkar.

Penekanan Arhawi sebatas penahanan sementara sambil menunggu pemeriksaan BPK, apakah hal tersebut menjadi temuan atau sebaliknya.

Gaji mereka disimpan di rekening khusus hingga pemeriksaan BPK tuntas. Rencananya, gaji mereka ditahan mulai Januari 2019.

“Kalau tidak ada temuan, kita akan berikan gajinya mereka kembali. Tapi mereka masih tetap bisa berkantor,” ucap Rusdin.

Rusdin mengaku akan membicarakan imbauan Bupati Wakatobi tersebut dengan ketujuh anggota dewan pindah partai.

Terkait ini, pihaknya dalam kondisi galau. Di satu sisi Bupati Wakatobi mengimbau gaji tujuh anggota dewan ditahan sementara. Namun di sisi lain, BPKP memperbolehkan gaji mereka diberikan.

Muhamad Ali bersama enam anggota dewan lainnya pindah partai untuk berkontestasi di pemilihan legislatif 2019. Mereka sah sebagai caleg setelah memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT) tertanggal 20 September 2018.

Kepastian pengunduran diri Muhamad Ali, juga dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai kader PDI Perjuangan tertanggal 27 Juli 2018 yang selama ini disandangnya selama duduk di kursi dewan.

Usut punya usut, Muhamad Ali masih mengikuti rapat RAPBD Wakatobi 2019, bahkan ikut menandatangi sebagai APBD. Termasuk enam anggota lainnya yang pindah partai dan sah sebagai DCT.

Tanda tangan ketujuh orang tersebut rupanya tidak diakui keabsahannya oleh Pemprov Sultra. Akhirnya, dokumen diminta direvisi dengan penegasan ketujuh orang yang bersangkutan dihilangkan dalam dokumen RAPBD.

Oleh Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin, anggota dewan didtangi satu per satu untuk membubuhi tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Total 11 anggota dewan menandatangani dokumen dan dianggap korum tanpa diparipurnakan ulang. Menurut Rusdin, paripurna telah digelar sebelumnya pada 28 September yang dipimpin Muhamad Ali.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan