Golkar Sultra Sarankan Ada Aturan Khusus Kampanye di Media Sosial

  • Bagikan
Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Amin Baharuddin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mencermati perkembangan persiapan Pilkada serentak 2020 yang dipastikan akan digelar di masa pandemi Covid-19, Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Amin Baharuddin diminta adanya instrumen secara baik dan maksimal untuk mengatur jalannya pilkada.

Kata Muh. Amin Baharuddin, KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 pada 7 Juli lalu. Aturan terebut berisi kewajiban penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 sehingga dinilai perlu adanya instrumen pilkada.

“Dalam PKPU Nomor 6/2020 tersebut cukup kompleks mengatur, terutama pelaksanaan kampanye. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam pilkada tahun ini. Ketujuhnya, yakni pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antarpasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ucap Amin secara tertulis, Rabu (29/7/2020).

Ada juga menyebutkan penayangan iklan kampanye di media massa, berupa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58, lanjutnya, disebutkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antarpeserta minimal satu meter.

Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Bahkan, meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona rawan Covid-19. Dan Sulawesi Tenggara itu masuk dalam zona rawan.

“DPD Partai Golkar Sultra sangat menyambut baik PKPU ini. Hanya saja masih ada ruang-ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya, bagaimana dengan kampanye di media sosial seperti Facebook dan lainya,” ujarnya.

Pembatasan kampanye terbuka seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 ini akan berpengaruh terhadap masifnya kampanye melalui media sosial.

“Saya yakin itu pasti akan terjadi karena masing-masing tim sukses pasangan calon akan memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye di tengah pembatasan kampanye secara langsung,” tambahnya.

Apalagi menurutnya di era perkembangan sistem informasi yang begitu pesat seperti saat ini, media sosial menjadi alat paling efektif dan efisien untuk kampanye pilkada.

“Sehubungan dengan itu, saya membayangkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing,” ucapnya.

Menurutnya, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya juknis/juklak atau bisa juga melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di media sosial. Hal ini harus menjadi perhatian serius bersama dikarenakan media sosial akan menjadi alternatif pilihan dalam berkampanye.

DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada KPU untuk segera memikirkan hal tersebut.
Mengingat pengalaman Pemilihan Legislatif 2019, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak sepuluh akun.

“Itupun juga KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial,” jelasnya.

Partai Golkar Sultra juga mengajak parpol, pemerhati pilkada, dan masyarakat mendorong lahirnya peraturan tentang kampanye di media sosial. Ini menjadi penting sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pilkada yang sehat dan demokratis.

“Siapa yang bisa jamin pada minggu tenang yang biasanya tiga hari sebelum hari pencoblosan, akun-akun palsu atau akun tim sukses ini tidak mengkampanyekan jagoanya. Kalau tidak diatur, lalu bagaimana sanksinya,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu untuk ketat mengawasi kampanye di media sosial sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas mengawasi jalannya pilkada, serta menyiapkan sumber daya andal untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media sosial.

“Saya belum tahu persis seperti apa aturanya nanti. Apakah setiap calon menyetor nama akun tim sukses yang terdaftar di KPUD atau gimana,” ujarnya.

Amin menjelaskan, kalau pelanggaran kampanye di media sosial dilakukan oleh tim sukses, Bawaslu tidak sulit untuk menyurati tim Sukses tersebut sebab tercantum alamat atau lainnya. Namun bagaimana jika pelanggaran itu dilakukan oleh akun palsu.

Bawaslu juga diharapkan menyiapkan tim IT guan mendeteksi potensi pelanggaran jelang pilkada.

“Hal ini harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 berjalan aman dan damai. Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” sambungnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan