Gubernur Mediasi Polemik Aset Antara Pemda Buton dengan Pemkot Baubau, Hasilnya

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi memediasi persoalan pelimpahan sejumlah aset Pemda Buton ke Pemkot Baubau. (Foto: Dok.Diskominfo Baubau)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memediasi persoalan pelimpahan sejumlah aset Pemerintah Daerah Buton ke Pemerintah Kota Baubau. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Baubau, La Ode Darusalam mengatakan, usai pertemuan tersebut terjadi disepakati antardua pihak.

“Telah dimediasi oleh gubernur Sulawesi Tenggara kemarin (25/1) dan untuk Pemerintah Kota Baubau memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang memfasilitasi kedua pimpinan daerah ini,” ucapnya, Selasa (26/1/2021).

Kesepakatan yang disetujui Wali Kota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Ketua DPRD Buton, sekda Baubau, dan jajaran Pemkot Baubau ini, yakni menindaklanjuti pelimpahan sejumlah aset Pemda Buton ke Pemkot Baubau tanpa menimbulkan perdebatan sebagaimana mekanismenya yang diatur dalam perundang-undangan.

“Pada dasarnya untuk penyerahan aset dan persoalan teknis ke depanya untuk hal ini akan dibahas kembali antara wali kota dan bupati,” jelasnya.

Dirinya berharap, persoalan tersebut tidak menjadi gejolak yang memutus hubungan persaudaraan kedua pihak, tetapi untuk mempersatukan Baubau-Buton.

“Apa yang terjadi kemarin itu mudah-mudahan setelah pertemuan ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, polemik penyerahan aset dari Pemda Buton tersebut berujung ultimatum dari Pemkot Baubau agar pengguna aset tanah dan bangunan rumah dinas yang berada di Kota Baubau ini segera dikosongkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Korsupgah wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta berdasarkan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 105 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemkot Baubau.

Aset tanah dan bangunan tersebut telah dimiliki Pemkot Baubau ditandai dengan surat nomor 032/2081 dan nomor 032/3830 tanggal 21 Agustus 2019.

Hasil pemeriksaan BPK RI terkait laporan keuangan Pemkot Baubau pada 2019 Nomor 19.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 juga menyatakan aset tersebut telah menjadi milik Pemkot Baubau.

Ultimatum pengosongan dikeluarkan Pemkot Baubau selama 21 hari atau batas waktunya sampai 2 Februari 2021. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan