Gubernur Nur Alam Didakwa Korupsi Bersama Kadis ESDM Sultra

  • Bagikan
Gubernur Nur Alam Didakwa Korupsi Bersama Kadis ESDM Sultra

SULTRAKINI.COM: Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Afni Carolina pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2017).

Afni Carolina mengatakan, atas perbuatannya, Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi total USD 4,4 juta, dan juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. 

Menurut Jaksa, tindak pidana korupsi tersebut terkait pemberian persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,3 triliun rupiah lebih.

“Terdakwa kami dakwakan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara. Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Kemudian memperkaya koorporasi yaitu PT Billy sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp 1,5 triliun,” ujar Afni membacakan dakwaan.

Nur Alam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar 4,49 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 40,2 miliar dari Richcorp Internasional Ltd. Uang tersebut diinvestasikan oleh Nur Alam kedalam dua buah polis di Axa Mandiri.

“Bahwa sejak menerima uang yang seluruhnya tersebut, terdakwa tidak  melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bagikan